Sunday, August 12, 2018

Halal dan Haram Telah Jelas

Assalamu 'aalaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Innalhamda lillahi nahmaduhu wa nasta'inuhu wa nastaghfiruhu wa na'udzubillahi min syururi anfusina wa syaiati 'amalina man yahdillah fala mudhillalah wa man yudhlilhu fala hadiyalah. wa shalatu wa salamu 'ala rasulillah wa'ala aalihi wa ashhaabihi waman walah. waba'du : Ahamdulillah kita bertemu lagi di pembahasan hadits arba'in nawawiyah, untuk ikhwan dan akhwat kali ini penulis persembahkan hadaits ke-6 dari hadits arba'in nawawiyah dengan tema : Halal Dan Haram Telah Jelas

HALAL DAN HARAM TELAH JELAS
Halal dan Haram telah jelas
Artinya :
Dari Abu Abdullah An-Nu'man bin Basyir ra berkata,"Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia  terjerumus kedalamnya. Ingatlah  setiap  raja  memiliki larangan  dan  ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :
Hadits ini merupakan salah satu pokok syari’at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, “Islam bersumber pada empat (4) hadits.” Dia sebutkan diantaranya adalah hadits ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat hadits ini.

Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5 : 5),”Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu” dan  lain-lainnya. Adapun yang  Allah  nyatakan dengan tegas  haramnya, maka  dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.

Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam . Pada  hadits  tersebut, sebagian Ulama  berpendapat bahwa  hal  semacam itu  haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, “barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”.

Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.

Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam   tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam anak laki-laki  ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki  itu adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “ Wahai Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah) maka beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai  ‘Abd  bin  Zam’ah,  anak  itu  milik  laki-laki yang  menjadi suami perempuan yang melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan wahai Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah menetapkan bahwa anak itu menjadi hak suami dari perempuan yang melahirkannya, secara formal anak laki-laki itu menjadi anak Zam’ah. ‘Abd bin Zam’ah adalah saudara laki-laki Saudah, istri Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam , karena Saudah putrid Zam’ah. Ketetapan semacam ini berdasarkan suatu dugaan yang kuat bukan suatu kepastian. Kemudian Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Saudah untuk berhijab dari anak laki-laki itu karena adanya syubhat dalam masalah itu. Jadi tindakan ini bersifat kehati-hatian. Hal itu termasuk perbuatan takut kepada Allah Subhanahu Wata'ala, sebab jika memang pasti dalam pandangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam anak laki-laki itu adalah anak Zam’ah, tentulah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Saudah berhijab dari saudara laki-lakinya yang lain, yaitu ‘Abd bin Zam’ah dan saudaranya yang lain.

Pada Hadits ‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya melepas anjing saya dengan  ucapan  Bismillah  untuk  berburu,  kemudian  saya  dapati  ada  anjing  lain  yang melakukan perburuan” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah  anjing  yang  dilepas  tanpa  menyebut Bismillah. Jadi  seolah-olah hewan  itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al-An’am 6:121)

Dalam fatwa ini Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam   menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah  yang  dimaksud  dengan  sabda  Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam  ,  “Tinggalkanlah  sesuatu  yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan kamu” Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :

Sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram hukumnya atau tidak. Æ  misalnya makan daging hewan yang tidak  pasti  cara  penyembelihannya,  maka  daging  semacam  ini  haram  hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadits ‘Adi bin Hatim seperti tersebut diatas.

Sesuatu yang halal tetapi masih diragukan kehalalannya, Æ seperti seorang laki- laki yang punya istri namun ia ragu-ragu, apakah dia telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau belum, ataukah istrinya seorang perempuan budak atau sudah dimerdekakan. Hal seperti ini hukumnya mubah hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya ia yakin telah bersuci.

Seseorang ragu-ragu tentang sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu haram atau halal, dan kedua kemungkinan ini bisa terjadi sedangkan tidak ada petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal semacam ini sebaiknya dihindari, sebagaimana Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah melakukannya pada kasus sebuah kurma yang jatuh yang beliau temukan dirumahnya, lalu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kalau saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah saya telah memakannya”

Adapun orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan, seperti tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya, sikap semacam ini tidak perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang berlebihan tanda adanya halusinasi dan bisikan setan, karena dalam masalah tersebut tidak ada masalah syubhat sedikitpun. Wallahu a’lam.

Kalimat, “kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” maksudnya tidak mengetahui tentang halal dan haramnya, atau orang yang mengetahui hal syubhat tersebut didalam dirinya masih tetap menghadapi keraguan antara dua hal tersebut, jika ia mengetahui sebenarnya atau kepastiannya, maka keraguannya menjadi hilang sehingga hukumnya pasti  halal  atau  haram.  Hal  ini  menunjukkan bahwa  masalah syubhat mempunyai hokum tersendiri yang diterangkan oleh syari’at sehingga sebagian orang ada yang berhasil mengetahui hukumnya dengan benar.

Kailmat, “maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya menjaga dari perkara yang syubhat.

Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal :

  1. Orang yang tidak   bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang :  “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
  2. Orang  yang  sering  melakukan  perkara  syubhat  berarti  telah  menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   bersabda : “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan  bagi  orang-orang  yang  melanggar  larangan-larangan  Allah.  Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.

Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung, “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”

Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan  yang  diinginkan.  Hewan  dan  manusia  dalam  segala  jenisnya mampu melihat yang  baik  dan  buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh  kepada akal.  Apa  yang  sudah  dipertimbangkan akal,  anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan  akal  itu,  jika  akalnya  baik  maka  perbuatannya baik,  jika akalnya jelek, perbuatannya juga jelek.

Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Ingatlah bahwa  dalam  jasad  ada  sekerat daging jika  ia  baik  maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.

Kandungan Hadist :
  1. Termasuk   sikap  wara’ adalah  meninggalkan syubhat.
  2. Banyak  melakukan  syubhat  akan  mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
  3. Menjauhkan   perbuatan    dosa   kecil  karena   hal tersebut  dapat  menyeret  seseorang  kepada perbuatan dosa besar.
  4. Memberikan  perhatian   terhadap   masalah   hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
  5. Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
  6. Pertanda      ketakwaan      seseorang      jika      dia meninggalkan perkara-perkara  yang diperbolehkan karena  khawatir akan  terjerumus  kepada hal-hal yang diharamkan.
  7. Menutup      pintu      terhadap       peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara kearah sana.
  8. Hati-hati dalam  masalah  agama dan  kehormatan serta  tidak melakukan perbuatan-perbuatan  yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.

Kita memohon kepada Allah Subhaanahu Wa Ta'ala semoga Dia menjadikan hati kita yang jelek menjadi baik, wahai Tuhan pemutar balik hati, teguhkanlah hati kami pada agama-Mu, wahai Tuhan pengendali hati, arahkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.

Semoga bermanfaat, sampai berjumpa pada pembahasan hadits arba'in nawawiyah berikutnya.


Silahkan baca postingan sebelumnya tentang :  

0 comments:

Post a Comment