Tuesday, August 7, 2018

Larangan Berbuat Bid'ah

Assalamu'alaikum wr wb.
Alhamdulillah wa shalatu wa salamu 'ala rasulillah , waba'du. Ikhwan dan akhwat pecinta sunnah, pada hadits sebelumnya telah kita bahas hadits nasib manusia telah ditetapkan. untuk kali ini penulis haturkan Hadits Ke-5. Dengan tema : Larangan Berbuat Bid'ah

LARANGAN BERBUAT BID'AH
Larangan Berbuat Bid'ah
Artinya : 
Ummul Mu’minin, ummu Abdillah, ‘Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Barangsiapa yang  mengada-adakan sesuatu dalam  urusan  agama  kami  ini  yang bukan dari kami, maka dia tertolak". (Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”)

Penjelasan:
Kata  “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami.

Hadits   ini   merupakan  salah   satu   pedoman  penting  dalam  agama  Islam   yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits  ini  dengan  tegas  menolak setiap  perkara bid’ah  dan  setiap  perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.

Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang  tidak  sesuai  urusan  kami,  maka  dia  tertolak”  dengan  jelas  menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alasan bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.

Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang  bertaraf  mujtahid  yang  menerangkan  permasalahan-permasalahan  furu’  dari pokoknya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancamanhadits diatas.Wallahu a’lam.

Semoga dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh antum wa antunna untuk berdakwah dijalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sampai bertemu dipostingan berikutnya.

Sumber : “ Kitab Hadits Arba’in Nawawiyah Karya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf Nawawi”.

Silahkan baca postingan sebelumnya tentang :

0 comments:

Post a Comment