Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Alhamdulillah washshalatu 'ala rasulillah, buat ihkwan dan akhwat kali ini penulis sampaikanringkasan penjelasan hadits arba'in nawawiyah yaitu hadits yang Ke- 8. dengan tema : Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Melaksanakan Shalat Dan Mengeluarkan Zakat
PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT DAN
MENGELUARKAN ZAKAT
Artinta :
Dari Ibnu ‘Umar ra, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda
: “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan
laa ilaaha illallaah, menegakkan
shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya,
maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak
perhitungannya terserah kepada Allah ta’ala”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan :
Hadits ini amat berharga dan termasuk salah satu prinsip
Islam. Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Anas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
: “Sampai mereka bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, menghadap kepada kiblat kita, memakan sembelihan kita dan melaksanakan shalat kita. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah mereka
dan harta mereka haram
kita sentuh kecuali karena hak. Bagi mereka hak sebagaimana yang diperoleh kaum muslim dam mereka
memikul kewajiban
sebagaimana yang menjadi kewajiban kaum muslimin”.
Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah
disebutkan sabda beliau : “Sampai
mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali
Allah dan beriman kepadaku
dan apa yang aku bawa“.
Hal ini sesuai dengan
kandungan Hadits riwayat
dari ‘Umar diatas.
Tentang maksud hadits ini para ulama
mengartikannya berdasarkan sejarah, yaitu tatkala Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan Abu Bakar Ash Shiddiq diangkat sebagai khalifah untuk
menggantikannya, sebagian dari orang Arab menjadi kafir. Abu Bakar bertekad
untuk memerangi mereka sekalipun di antara mereka ada yang tidak kafir tetapi menolak membayar zakat. Abu Bakar lalu mengemukakan alasan perbuatannya itu, tetapi ‘Umar
berkata kepadanya : “Bagaimana
engkau akan memerangi manusia sedangkan mereka mengucapakan laa ilaaha illallaah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku diperintah
untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah ... dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala”. Abu Bakar lalu menjawab : “Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban
yang bersifat kebendaan”. Lalu katanya : “Demi Allah, kalau mereka
merintangiku
untuk
mengambil seutas tali unta yang mereka dahulu serahkan sebagai zakat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya aku perangi
mereka karena penolakannya itu”.Maka kemudian Umar mengikuti
jejak Abu Bakar untuk
memerangi kaum tersebut.
Kalimat "Aku diperintah untuk
memerangi manusia sampai
ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa telah mengucapkannya,
maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali
karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah”. Khatabi dan lain-lain
bekata : “Yang dimaksud
oleh Hadits ini ialah kaum penyembah berhala dan kaum Musyrik Arab serta
orang
yang
tidak
beriman, bukan golongan
Ahli kitab dan mereka yang mengakui
keesaan Allah”. Untuk terpeliharanya orang-orang semacam itu tidak cukup dengan mengucapkan
laa ilaaha illallaah saja, karena sebelumnya
mereka sudah mengatakan kalimat tersebut semasa masih sebagai
orang
kafir
dan
hal
itu
sudah
menjadi keimanannya.
Tersebut juga didalam hadits lain kalimat “dan sesungguhnya aku adalah
rasul Allah, mereka melaksanakan shalat,
dan mengeluarkan zakat”.
Syaikh Muhyidin An Nawawi berkata
: “Di samping mengucapkan hal semacam
ini ia juga harus mengimani semua ajaran yang dibawa Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam seperti tersebut pada
riwayat lain dari Abu Hurairah, yaitu kalimat, “sampai mereka bersaksi tidak ada
Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku
dan apasaja yang aku bawa”
Kalimat, “Dan
perhitungannya terserah kepada Allah” maksudnya
ialah tentang hal- hal
yang
mereka
rahasiakan atau
mereka sembunyikan, bukan
meninggalkan perbuatan-perbuatan lahiriah
yang wajib. Demikian
disebutkan oleh khathabi. Khathabi berkata : Orang yang secara lahiriah
menyatakan keislamannya, sedang hatinya menyimpan
kekafiran, secara formal keislamannya
diterima” ini adalah pendapat sebagian
besar ulama. Imam Malik berkata : “Tobat orang yang secara lahiriah
menyatakan keislaman tetapi
menyimpan kekafiran dalam hatinya (zindiq) tidak diterima” ini juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.
Kalimat, “Aku diperintah memerangi manusia sampai
mereka bersaksi tidak
ada tuhan kecuali Allah dan mereka beriman
kepadaku dan apa yang
aku bawa” menjadi
alasan yang tegas dari mazhab salaf bahwa manusia apabila meyakini
islam dengan sungguh-sungguh tanpa sedikitpun keraguan,
maka hal itu sudah cukup bagi dirinya. Dia tidak perlu mempelajari berbagai dalil ahli ilmu kalam dan
mengenal Allah dengan dalil-dalil semacam itu. Hal ini berbeda dengan
mereka yang berpendapat bahwa orang tersebut wajib mempelajari dalil-dalil semacam itu dan dijadikannya sebagai syarat masuk Islam. Pendapat ini jelas sekali kesalahannya,
sebab yang dimaksud oleh hadits diatas, adanya keyakinan yang sungguh-sungguh
dalam diri seseorang. Hal ini sudah
dapat terpenuhi tanpa harus mempelajari dalil-dalil semacam itu, sebab Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan dengan mempercayai ajaran apa saja yang beliau bawa tanpa mensyaratkan mengetahui dalil-dalilnya. Didalam hal ini terdapat beberapa
hadits shahih yang jumlah sanadnya mencapai
derajat mutawatir dan bernilai
pengetahuan yang pasti.
Kandungan Hadist :
Sumber : “ Kitab Hadits Arba’in Nawawiyah Karya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf Nawawi”.
Silahkan baca postingan sebelumnya tentang :
Kandungan Hadist :
- Maklumat peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.
- Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari wajibnya shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
- Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
- Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya.
- Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
- Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’at-Nya.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi diserahkan kepada Allah.Wallahu a’lam.
Silahkan baca postingan sebelumnya tentang :
0 comments:
Post a Comment