Monday, August 13, 2018

Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Melaksanakan Shalat Dan Mengeluarkan Zakat

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Alhamdulillah washshalatu 'ala rasulillah, buat ihkwan dan akhwat kali ini penulis sampaikanringkasan penjelasan hadits arba'in nawawiyah yaitu hadits yang Ke- 8. dengan tema : Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Melaksanakan Shalat Dan Mengeluarkan Zakat


PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT DAN
MENGELUARKAN ZAKAT
PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT DAN MENGELUARKAN ZAKAT
Artinta :
Dari Ibnu ‘Umar ra, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah ta’ala”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :

Hadits ini amat berharga dan termasuk salah satu prinsip Islam. Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Anas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, menghadap kepada kiblat kita, memakan sembelihan kita dan melaksanakan shalat kita. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah mereka dan harta mereka haram kita sentuh kecuali karena hak. Bagi mereka hak sebagaimana yang diperoleh kaum muslim  dam  mereka  memikul kewajiban  sebagaimana  yang  menjadi  kewajiban kaum muslimin”.

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah disebutkan sabda beliau : “Sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan beriman kepadaku dan apa yang aku bawa“.

Hal ini sesuai dengan kandungan Hadits riwayat dari ‘Umar diatas.

Tentang  maksud  hadits  ini  para  ulama  mengartikannya berdasarkan sejarah,  yaitu tatkala Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam  wafat dan Abu Bakar Ash Shiddiq diangkat sebagai khalifah untuk menggantikannya, sebagian dari orang Arab menjadi kafir. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka sekalipun di antara mereka ada yang tidak kafir tetapi menolak membayar zakat. Abu Bakar lalu mengemukakan alasan perbuatannya itu, tetapi ‘Umar berkata kepadanya : “Bagaimana engkau akan memerangi manusia sedangkan mereka mengucapakan laa ilaaha illallaah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah ... dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala”. Abu Bakar lalu menjawab : “Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban yang bersifat kebendaan”. Lalu katanya : “Demi  Allah,  kalau mereka merintangiku  untuk  mengambil  seutas  tali  unta  yang mereka dahulu serahkan sebagai zakat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  niscaya aku perangi mereka karena penolakannya itu”.Maka kemudian Umar mengikuti jejak Abu Bakar untuk memerangi kaum tersebut.

Kalimat "Aku  diperintah untuk memerangi manusia sampai ia  mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah. Khatabi dan lain-lain bekata : “Yang dimaksud oleh Hadits ini ialah  kaum  penyembah  berhala  dan  kaum  Musyrik  Arab  serta  orang  yang  tidak beriman, bukan golongan Ahli kitab dan mereka yang mengakui keesaan Allah”. Untuk terpeliharanya orang-orang semacam itu tidak cukup dengan mengucapkan laa ilaaha illallaah saja, karena sebelumnya mereka sudah mengatakan kalimat tersebut semasa masih  sebagai  orang  kafir  dan  hal  itu  sudah  menjadi  keimanannya. Tersebut juga didalam  hadits  lain  kalimat  dan  sesungguhnya aku  adalah  rasul  Allah,  mereka melaksanakan shalat, dan mengeluarkan zakat.

Syaikh Muhyidin An Nawawi berkata : “Di samping mengucapkan hal semacam ini ia juga harus mengimani semua ajaran yang dibawa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam   seperti tersebut pada riwayat lain dari Abu Hurairah, yaitu kalimat, sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku dan apasaja yang aku bawa
Kalimat, Dan perhitungannya terserah kepada Allah maksudnya ialah tentang hal- hal   yang   mereka   rahasiakan   atau   mereka   sembunyikan,   bukan   meninggalkan perbuatan-perbuatan lahiriah yang wajib. Demikian disebutkan oleh khathabi. Khathabi berkata : Orang yang secara lahiriah menyatakan keislamannya, sedang hatinya menyimpan kekafiran, secara formal keislamannya diterima” ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Imam Malik berkata : Tobat orang yang secara lahiriah menyatakan keislaman tetapi menyimpan kekafiran dalam hatinya (zindiq) tidak diterima ini juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.

Kalimat, Aku  diperintah memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak  ada tuhan kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan apa yang aku bawa menjadi alasan yang tegas dari mazhab salaf bahwa manusia apabila meyakini islam dengan sungguh-sungguh tanpa sedikitpun keraguan, maka hal itu sudah cukup bagi dirinya. Dia tidak perlu mempelajari berbagai dalil ahli ilmu kalam dan mengenal Allah dengan dalil-dalil semacam itu. Hal ini berbeda dengan mereka yang berpendapat bahwa orang tersebut wajib mempelajari dalil-dalil semacam itu dan dijadikannya sebagai syarat masuk Islam. Pendapat ini jelas sekali kesalahannya, sebab yang dimaksud oleh hadits diatas, adanya keyakinan yang sungguh-sungguh dalam diri seseorang. Hal ini sudah dapat terpenuhi tanpa harus mempelajari dalil-dalil semacam itu, sebab Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan dengan mempercayai ajaran apa saja yang beliau bawa tanpa mensyaratkan mengetahui dalil-dalilnya. Didalam hal ini terdapat beberapa hadits shahih yang jumlah sanadnya mencapai derajat mutawatir dan bernilai pengetahuan yang pasti. 


Kandungan Hadist :
  1. Maklumat peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.
  2. Diperbolehkannya      membunuh       orang      yang mengingkari wajibnya shalat  dan  memerangi mereka  yang menolak membayar zakat.
  3. Tidak   diperbolehkan   berlaku    sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
  4. Diperbolehkannya   hukuman    mati   bagi   setiap muslim   jika   dia   melakukan    perbuatan    yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh    orang    lain    dengan    sengaja    dan meninggalkan agama dan jamaahnya.
  5. Dalam hadits  ini terdapat  jawaban bagi kelompok murji’ah  yang  mengira  bahwa  iman  tidak membutuhkan amal perbuatan.
  6. Tidak     mengkafirkan       pelaku      bid’ah       yang menyatakan   keesaan    Allah    dan   menjalankan syari’at-Nya.
  7. Di dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang     zhahir     sementara      yang     tersembunyi diserahkan kepada Allah.Wallahu a’lam
Semoga dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh antum wa antunna untuk berdakwah dijalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Sumber : “ Kitab Hadits Arba’in Nawawiyah Karya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf Nawawi”.

Silahkan baca postingan sebelumnya tentang :  

0 comments:

Post a Comment