Monday, August 13, 2018

Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, 

Innalhamda lillahi nahmaduhu wa nasta'inuhu wa nastaghfiruhu wa na'udzubillahi min syururi anfusina wa syaiati 'amalina man yahdillah fala mudhillalah wa man yudhlilhu fala hadiyalah. wa shalatu wa salamu 'ala rasulillah wa'ala aalihi wa ashhaabihi waman walah. waba'du : Insan sejati pencinta sunnah kali ini penulis akan menyampaikan ringkasan hadits arba'in nawawiyah hadits bagian ke-9 dengan tema : Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampua

MELAKSANAKAN PERINTAH SESUAI KEMAMPUAN
Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan

Artinya :
Dari Abu Hurairah, ‘Abdurrahman bin Shakhr ra, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam     bersabda  :   “Apa  saja  yang  aku  larang  kamu  melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuan kamu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu  adalah karena banyak bertanya dan  menyalahi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh)” (HR. Bukhari & Muslim)

Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam kitab Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dihadapan kami, sabda beliau : Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kepada kamu haji, karena itu berhajilah, lalu seseorang bertanya : Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… apakah setiap tahun ?, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, sampai orang itu bertanya tiga kali, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Kalau aku katakana “ya” niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya, kemudian beliau bersabda lagi :" Biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan, karena kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena   banyak   bertanya   dan   menyalahi   nabi-nabi   mereka.   Maka   jika   aku perintahkan melakukan sesuatu, kerjakanlah menurut kemampuan kamu, tetapi jika aku melarang kamu melakukan sesuatu, maka tinggalkanlah. Laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Aqra’ bin Habits, demikianlah menurut suatu riwayat.

Para ahli ushul fiqh mempersoalkan perintah dalam agama, apakah perintah itu harus dilakukan berulang-ulang ataukah tidak. Sebagian besar ahli fiqh dan ahli ilmu kalam menyatakan tidak wajib berulang-ulang. Akan tetapi yang lain tidak menyatakan setuju atau menolak, tetapi menunggu penjelasan selanjutnya. Hadits ini dijadikan dalil bagi mereka  yang  bersikap  menanti  (netral),  karena  sahabat  tersebut  bertanya “Apakah setiap tahun?” sekiranya perintah itu dengan sendirinya mengharuskan pelaksanaan berulang-ulang atau tidak, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab dengan kata-kata “Kalau aku katakan “ya”, niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya” Bahkan tidak ada gunanya hal tersebut ditanyakan. Akan tetapi secara umum perintah itu mengandung pengertian tidak perlu dilaksanakan berulang-ulang. Kaum muslim sepakat bahwa menurut agama, bahwa haji itu hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup.

Kalimat, “Biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan” secara formal menunjukkan bahwa setiap perintah agama tidaklah wajib dilaksanakan berulang-ulang, kalimat ini juga  menunjukkan bahwa  pada  asalnya tidak  ada  kewajiban melaksanakan ibadah sampai datang keterangan agama. Hal ini merupakan prinsip yang benar dalam pandangan sebagian besar ahli fiqh.

Kalimat, “Kalau aku katakan “ya” tentu menjadi wajib” menjadi alasan bagi pemahaman para salafush sholih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mempunyai wewenang berijtihad dalam masalah hukum dan tidak diisyaratkan keputusan hukum itu harus dengan wahyu.

Kalimat, “apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuan kamu” merupakan kalimat yang singkat namun padat dan menjadi salah satu prinsip penting dalam Islam, termasuk dalam prinsip ini adalah masalah-masalah hukum yang tidak terhitung banyaknya, diantaranya adalah sholat, contohnya pada ibadah sholat, bila seseorang tidak mampu melaksanakan sebagian dari rukun atau sebagian dari syaratnya, maka hendaklah ia lakukan apa yang dia mampu. Begitu pula dalam membayar zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, bila tidak  bisa  membayar  semuanya,  maka  hendaklah  ia  keluarkan  semampunya, juga dalam  memberantas kemungkaran, jika  tidak  dapat  memberantas semuanya, maka hendaklah  ia  lakukan  semampunya  dan  masalah-masalah lain  yang  tidak  terbatas banyaknya. Pembahasan semacam ini telah populer didalam kitab-kitab fiqh. Hadits diatas  sejalan  dengan  firman  Allah,  QS.  At-Taghabun  64:16,  “Maka  bertaqwalah kepada Allah menurut kemampuan kamu” Adapun firman Allah, kemudian pada QS. Ali ‘Imraan 3:102, “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan taqwa yang sungguh-sungguh” ada yang berpendapat telah terhapus oleh ayat diatas. Sebagian ulama berkata : Yang benar ayat tersebut tidak terhapus bahkan menjelaskan dan menafsirkan apa yang dimaksud dengan taqwa yang sungguh-sungguh, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah, dan Allah memerintahkan melakukan sesuatu menurut kemampuan, karena Allah berfirman, QS. Al-Baqarah 2:286, “Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya” dan firman Allah dalam QS. Al-Hajj 22:78,  “Allah  tidak  membebankan  kesulitan  kepada  kamu  dalam  menjalankan agama”

Kalimat, “apa saja yang aku larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi” maka hal ini menunjukkan adanya sifat mutlak, kecuali apabila seseorang mengalami rintangan atau udzur dibolehkan melanggarnya, seperti dibolehkan makan bangkai dalam keadaan  darurat,  dalam  keadaan  seperti  ini  perbuatan  semacam itu  menjadi  tidak dilarang. Akan tetapi dalam keadaan tidak darurat hal tersebut harus dijauhi karena ada larangan. Seseorang tidak dapat dikatakan menjauhi larangan jika hanya menjauhi larangan tersebut dalam selang waktu tertentu saja, berbeda dengan hal melaksanakan perintah, yang mana sekali saja dilaksanakan sudah terpenuhi. Inilah prinsip yang berlaku dalam memahami perintah secara umum, apakah suatu perintah harus segera dilakukan atau boleh ditunda, atau cukup sekali atau berulang kali, maka hadits ini mengandung berbagai macam pembahasan fiqh.

Kalimat,  “Sesungguhnya  kehancuran  umat-umat  sebelum  kamu  adalah  karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka” disebutkan setelah kalimat, “biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan kepada kamu” maksudnya ialah kamu jangan banyak bertanya sehingga menimbulkan jawaban yang bermacam-macam, menyerupai peristiwa yang terjadi pada bani Israil, tatkala mereka diperintahkan menyembelih seekor sapi yang seandainya mereka mengikuti perintah itu dan segera menyembelih sapi seadanya, niscaya mereka dikatakan telah menaatinya. Akan  tetapi,  karena  mereka  banyak  bertanya  dan  mempersulit  diri  sendiri,  maka mereka  akhirnya  dipersulit dan  dicela.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir hal  semacam ini terjadi pada umatnya.

Pelajaran :
  1. Wajibnya menghindari  semua  apa  yang  dilarang oleh Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam.
  2. Siapa  yang  tidak  mampu  melakukan  perbuatan yang  diperintahkan  secara  keseluruhan  dan  dia hanya  mampu  sebagiannya  saja  maka  dia hendaknya melaksanakan apa yang dia  mampu laksanakan.
  3. Allah  tidak akan membebankan kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya.
  4. Perkara yang mudah  tidak gugur karena  perkara yang sulit.
  5. Menolak    keburukan     lebih    diutamakan     dari mendatangkan kemaslahatan.
  6. Larangan untuk saling bertikai dan anjuran untuk bersatu dan bersepakat.
  7. Wajib mengikuti  Rasulullah   shallallahu`alaihi  wa sallam, ta’at dan menempuh jalan keselamtan dan kesuksesan.
  8. Al Hafiz berkata:  Dalam hadits  ini  terdapat isyarat untuk menyibukkan diri dengan perkara yang lebih penting   yang   dibutuhkan   saat   itu   ketimbang perkara yang saat tersebut belum dibutuhkan. Wallahu 'Alam.
Sekian dahulu semoga dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh antum wa antunna untuk berdakwah dijalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.




Silahkan baca postingan sebelumnya tentang :  

0 comments:

Post a Comment