Tuesday, August 14, 2018

Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum (TPKM) Madrasah Negeri

Untuk menyusun dan memgembangkan Buku I, II dan III Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu ditunjuk Tim Pengembang Kurikulum (TPKM) Pada suatu Madrasah Tsanawiyah Negeri ataupun madrasah swasta. TPKM dibentuk disemua Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),  Madrasah Aliyah (MA).
Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum (TPKM) Madrasah Negeri

Berikut Contoh SK Kamad tentang Pembentukan TPKM Pada Madrasah Negeri

KOP MADRASAH
Alamat : ................., ......................., ......................................
================================================

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
KABUPATEN .....................
Nomor : …………………………
Tentang
Penunjukan Tim Pengembang Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Negeri .................
Tahun Pelajaran 2018-2019

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri ...............

Menimbang :
  1. bahwa untuk menyusun dan memgembangkan Buku I, II dan III Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu ditunjuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Negeri ............... Tahun Pelajaran 2018-2019 ;
  2. bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dianggap  mampu dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dimaksud
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasionalsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733)
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di Kabupaten/Kota;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Standar Peminatan.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 jo Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor  207 Tahun 2014 tentang  Kurikulum Madrasah;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendidikan Budi Pekerti 
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar pada Kurkulum 2013;
  26. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Panduan Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; 
  27. Keputusan Menteri Agama Nomor 1023 Tahun 2016 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah;
  28. Keputusan Menteri Agama Nomor 1293 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan  di Madrasah Aliyah
  29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 tahun 2016 tentang linearitas mata pelajaran 
  30. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal.
  31. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  32. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. 3459.A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah
Memperhatikan :
  1. Rencana Kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri .............. Tahun 2018-2022
  2. Hasil rapat kepala dengan guru Madrasah Tsanawiyah Negeri .............., tanggal ; …….
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
  • KESATU      : Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri .............. tentang Penunjukan Tim    Pengembang Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Negeri ..............Tahun Pelajaran 2018-2019.
  • KEDUA : Menujuk nama-nama yang terdapat dalam lampiran Surat Keputusan ini, dipandang cakap sebagai TPKM untuk menyusun dan mengembangkan Buku I, II dan III Kurikulum Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 yang tidak terpisahkan dalam lampiran keputusan ini
  • KETIGA : TPKM melaksanakan tugas dan tanggunggjawabnya sesuai dengan ketentuan dan berpedoman pada Panduan penyusunan dan pengembangan Buku I,II dan III KTSP pada madrasah di Jawa Barat.
  • KEEMPAT : Segala sesuatu akibat pembiayaan dari kegiatan TPKM ini dibebankan kepada kemampuan anggaran yang ada dalam RAPBM Madrasah Tahun 2018-2019
  • KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya bila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini

                                                                                          Ditetapkan di : ..............
                                                                                          Pada tanggal         : … Juni 2018
                                                                                       Kepala Madrasah


                                                                                         ______________________
                                                                                         NIP. ....................................

Sekian ,, semoga bisa bermanfaat postingan ini tentang Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum (TPKM) Madrasah Negeri.

0 comments:

Post a Comment