Friday, August 17, 2018

Bershadaqah Dari Kelebihan Harta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Bismillahirrahmanirrahim,
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhaanahu Wata'ala , atas bimbingan taufik dan hidayah-Nya, Shlawat dan salam semoga tercuhkan selamanya kepada baginda tercinta Rasulullah Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam. Sahabat Pencinta sunnah, kali ini penulis sampaikan ringkasan hadits arba'in nawawiyah bagian hadits ke-25 dengan tema : Bershadaqah Dari Kelebihan Harta
BERSHADAQAH DARI KELEBIHAN HARTA 
Bershadaqah Dari Kelebihan HartaArtinya :
Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia berkata: "Sesungguhnya sebagian dari  para  sahabat  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi  wa  Sallam berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”.  Nabi bersabda :  “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah ? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap  tahmid  adalah  shadaqah,  tiap-tiap  tahlil  adalah  shadaqah,  menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah “. Mereka bertanya :  “  Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah (jika) salah seorang di  antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia  berdosa,  demikian pula  jika  ia  memenuhi syahwatnya itu  pada  yang  halal,  ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)

Penjelasan :
Hadits ini menerangkan keutamaan tasbih dan semua macam dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, berniat karena Allah dalam hal-hal mubah, karena semua perbuatan dinilai sebagai   ibadah   bila  dengan   niat   yang   ikhlas.   Hadits   ini   juga   menunjukkan dibenarkannya seseorang bertanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya kepada orang yang berilmu, bila ia mengetahui bahwa orang yang ditanya itu menunjukkan sikap senang terhadap permasalahan yang ditanyakan dan tidak dilakukan dengan cara yang buruk, dan orang yang berilmu akan menerangkan kepadanya apa yang tidak diketahuinya itu.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah” menyatakan pengakuan bahwa setiap orang yan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar dipandang melakukan shadaqah, yang hal ini akan memperjelas makna tasbih dan hal-hal yang disebut sebelumnya, karena amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah, sekalipun bisa  juga  menjadi  fardhu  ‘ain.  Berbeda  halnya  dengan  dzikir  yang  merupakan perbuatan sunnah, pahala atas perbuatan wajib lebih banyak daripada perbuatan sunnah, seperti yang disebutkan dalam sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Allah berfirman : “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perbuatan yang Aku cintai yang Aku wajibkan kepadanya”.

Sebagian ulama berkata : “Pahala atas perbuatan wajib tujuh puluh derajat di atas perbuatan sunnah, berdasarkan suatu Hadits”.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah “. Telah disebutkan di atas bahwa perbuatan- perbuatan mubah yang dilakukan dengan niat menaati aturan Allah adalah shadaqah. Jadi, persetubuhan dinilai sebagai ibadah apabila diniatkan oleh seseorang untuk memenuhi hak dan kewajiban suami istri secara ma’ruf atau untuk mendapatkan anak yang shalih atau menjauhkan diri dari zina atau untuk tujuan-tujuan baik lainnya.

Pertanyaan shahabat : “Wahai Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab  :  “Tahukah  engkau  jika  seseorang  memenuhi  syahwatnya  pada  yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia  mendapat  pahala”  mengandung  isyarat  dibenarkannya melakukan  qiyas  dalam hukum. Demikianlah pendapat para ulama pada umumnya kecuali aliran Zhahiri.

Tentang  riwayat  yang  diperoleh  dari  para  tabi’in  dan  lain-lain  mengenai  celaan terhadap qiyas  dalam  hukum, maka  yang  dimaksud bukanlah qiyas yang  populer dikenal oleh para ahli fiqih mujtahid. Qiyas yang dimaksud adalah qiyasul ‘aksi (qiyas sebaliknya, atau mafhum mukhalafah). Para ahli ushul berbeda pendapat dalam mempraktekkan qiyas ini, tetapi Hadits di atas mendukung pendapat yang menjadikan qiyas ini sebagai satu cara menetapkan hukum. 
Wallahu 'Alam.

Semoga dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh antum wa antunna untuk berdakwah dijalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Silahkan baca postingan sebelumnya :
-Larangan Berbuat Zhalim

0 comments:

Post a Comment