Thursday, August 23, 2018

Orang Yang Menuduh Wajib Menunjukan Bukti

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Innalhamda lillahi nahmaduhu wa nasta'inuhu wa nastaghfiruhu wa na'udzubillahi min syururi anfusina wa syaiati 'amalina man yahdillah fala mudhillalah wa man yudhlilhu fala hadiyalah. wa shalatu wa salamu 'ala rasulillah wa'ala aalihi wa ashhaabihi waman walah. waba'du : Insan sejati pencinta sunnah kali ini penulis akan menyampaikan ringkasan hadits arba'in nawawiyah hadits bagian ke-33 dengan tema : Orang Yang Menuduh Wajib Menunjukan Bukti

ORANG YANG MENUDUH WAJIB MENUNJUKKAN BUKTI

Orang Yang Menuduh Wajib Menunjukan Bukti
Artinya :
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam  bersabda : “Sekiranya setiap tuntutan orang dikabulkan begitu saja, niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya. Akan tetapi, haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut dan bersumpah bagi yang mengingkari (dakwaan)”.

(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :
Hadits ini pada riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Ibnu Abu Mulaikah mengatakan : “Ibnu ‘Abbas menulis bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah menetapkan sumpah untuk orang yang menyangkal dakwaan”.

Pada  riwayat  lain  disebutkan  sesungguhnya  Nabi  Shallallahu  'alaihi  wa  Sallam bersabda :
“Sekiranya  manusia  dikabulkan  apa  saja  yang  menjadi  pengakuannya,  niscaya orang-orang akan mudah menuntut darah orang lain, harta orang lain. Akan tetapi, sumpah itu untuk orang yang menyangkal dakwaan”.

Penulis kitab Al Arbain berkata : “Hadits ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shahihnya dengan sanad bersambung dari riwayat Ibnu ‘Abbas. Begitu pula riwayat para penyusun Kitab Sunnan dan lain-lainnya”. Ushaili berkata : “Bila marfu’nya  Hadits  ini  dengan  kesaksian  Imam  Bukhari  dan  Imam  Muslim,  maka tidaklah ada artinya anggapan bahwa Hadits ini mauquf”. Penilain semacam itu tidak berarti berlawanan dan tidak juga menyalahi.

Hadits ini  merupakan salah satu pokok hukum Islam dan  sumber pegangan yang terpenting di kala terjadi perselisihan dan permusuhan antara orang-orang yang bersengketa.   Suatu   perkara   tidak  boleh   diputuskan   semata-mata   berdasarkan pengakuan atau tuntutan dari seseorang.

Sabda beliau “niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya” dipakai oleh sebagian orang sebagai dasar untuk membatalkan pendapat Imam Malik, yang mengatakan perlunya mendengarkan pengaduan korban yang mengatakan bahwa seseorang telah melukai saya atau saya mempunyai tuntutan darah kepada seseorang. Sebab, jika orang yang sedang sakit mengadu “Seseorang mempunyai pinjaman kepadaku satu dinar atau satu dirham” Tidak boleh diperhatikan, maka pengaduan korban “Saya mempunyai tuntutan darah kepada orang lain” lebih patut untuk tidak diperhatikan.  Dengan  demikian,  alasan  tersebut  tidak  benar  untuk  membantah pendapat Imam Malik dalam masalah ini karena Imam Malik tidak mendasarkan pelaksaan qishash atau denda hanya pada perkataan penggugat atau sumpah korban, tetapi menjadikan pengakuan korban “Saya mempunyai tuntutan darah kepada sseorang” sebagai keterangan tambahan yang menguatkan bukti penggugat, sampai orang yang digugat berani bersumpah ketika ia mengingkarinya, sebagaimana yang berlaku pada berbagai macam keterangan tambahan.

Sabda beliau : “Akan tetapi, sumpah itu untuk orang yang menyangkal (dakwaan)” menjadi  kesepakatan  para  ulama  untuk  menyumpah  penyangkalan  orang  yang didakwa dalam urusan harta. Akan tetapi, dalam urusan lain mereka masih berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hal ini wajib berlaku kepada setiap orang yang menyangkal dakwaan di dalam sesuatu hak, dalam thalaq, dalam pernikahan, atau dalam pembebasan budak berdasarkan pada keumuman Hadits ini. Jika orang yang didakwa tidak mau bersumpah, maka tuduhannya dipenuhi.

Abu  Hanifah  berkata  :  “Sumpah  itu  diberlakukan dalam  kasus  thalaq,  nikah,  dan pembebasan budak. Jika tidak mau bersumpah, maka tuduhannya dipenuhi”. Dan dia berkata : “Dalam kasus pidana tidak boleh digunakan sumpah (sebagai alat bukti)”.  Wallahu 'Alam.
Semoga Bermanfa'at.


Silahkan baca postingan sebelumnya :
-Larangan Berbuat Kerusakan



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment