KETUNTASAN BELAJAR MINIMUM (KKM) PADA KURIKULUM 2013
Permendikbud nomor 53 tahun 2015, memiliki cara baru penilaian untuk kurikulum 2013 atau kurikulum nasional, dari jenjang SD,SMP, SMA dan SMK, Buku Panduan kami lampirkan pada unduhan. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas yang bertujuan memfasilitasi siswa memperoleh sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini berimplikasi pada penilaian yang harus meliputi sikap, pengetahuan,dan keterampilan baik selama proses (formatif) maupun pada akhir periode pembeajaran (sumatif).
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian:
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4).
- Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang dilakukan dengan membandingkan capaian siswa dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian baik yang formatif maupun sumatif seorang siswa tidak dibandingkan dengan skor siswa lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan. Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMP Dan SMA Dasar Permendikbud 53 Tahun 2015
- Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar (KD) yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan belajar siswa
- Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program peningkatan kualitas pembelajaran, program remedial bagi siswa yang pencapaian kompetensinya di bawah KBM/KKM, dan program pengayaan bagi siswa yang telah memenuhi KBM/KKM. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi orang tua/wali siswa dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa.
Kriteria ketuntasan belajar minimal (KKM) Berdasarkan panduan materi Pelatihan Pendampingan Kurikulum 2013 untuk KI-3 dan KI-4 adalah B- (2.66) dengan demikian seorang peserta didik dinyatakan belum menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif. Sedangkan untuk KI-1 dan KI-2 untuk seluruh mata pelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik atau B (3.00) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Keterangan:
SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang
Berdasarkan tabel di atas, Pada KD untuk KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif. Seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar dengan menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif. Bagi peserta didik yang belum tuntas untuk kompetensi tertentu harus mengikuti pembelajaran remedial, sedangkan bagi yang sudah tuntas boleh mempelajari kompetensi berikutnya.
Untuk mengetahui apakah peserta didik sudah atau belum tuntas menguasai suatu kompetensi dapat melihat posisi nilai yang diperoleh berdasarkan tabel konversi nilai berikut.
Apabila peserta didik memperoleh nilai antara 66 sd. 70, dia ada pada posisi predikat B- untuk kategori pengetahuan atau keterampilan. Artinya, peserta didik itu sudah mencapai ketuntasan dalam menguasai kompetensi tersebut.
Namun untuk KI-1 dan KI-2 peserta didik baru dinyatakan lulus apabila telah mencapai nilai antara 71-75 (skala 100) atau memiliki nilai 3.00 untuk skala 4 atau telah berada pada posisi B.
Dengan adanya ketentuan ini sesungguhnya untuk KI-3 dan KI-4, guru tidak usaha menghitung lagi KKM apabila nilai KKM-nya dipastikan di bawah nilai 66 sd 70 (skala 100) atau atau nilai di bawah (2.66) karena pemerintah sudah menetapkan KKM standar. Namun jika guru memprediksi atau akan menentukan KKM untuk KI-3 dan KI-4 di atas nilai tersebut tentunya harus didasarkan pertimbangan atau perhitungan yang matang. Begitu pula untuk penetapan KKM KI-1 dan KI-2.
Hal ini perlu saya ingatkan agar tidak terjadi lagi debat yang tak terselesaikan antara guru dengan kepala sekolah dan wakasek Kurikulum dalam penetapan KKM khusus pada sekolah terpencil atau yang ada di pedesaan. Dengan adanya ketetntuan tersebut sekalipun sekolah berada di pedesaan atau sekolah terpencil dengan sarana dan prasana yang sangat tidak memadai dan mungkin didukung guru yang belum professional KKM untuk KI-3 dan KI-4 harus B- setara dengan nilai 2.66 (skala 4) dan nilai 66 sd. 70 untuk skala 100.
Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki kondisi: kemampuan rata-rata peserta didik ”65”, tingkat kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM = ---------------- X 100
9
(2 + 2 + 2) = ---------------- X 100
9
= 66,7 atau dibulatkan 67
Panduan KKM SMP download
Panduan KKM SD download
Panduan KKM SMA download
DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Namun untuk KI-1 dan KI-2 peserta didik baru dinyatakan lulus apabila telah mencapai nilai antara 71-75 (skala 100) atau memiliki nilai 3.00 untuk skala 4 atau telah berada pada posisi B.
Dengan adanya ketentuan ini sesungguhnya untuk KI-3 dan KI-4, guru tidak usaha menghitung lagi KKM apabila nilai KKM-nya dipastikan di bawah nilai 66 sd 70 (skala 100) atau atau nilai di bawah (2.66) karena pemerintah sudah menetapkan KKM standar. Namun jika guru memprediksi atau akan menentukan KKM untuk KI-3 dan KI-4 di atas nilai tersebut tentunya harus didasarkan pertimbangan atau perhitungan yang matang. Begitu pula untuk penetapan KKM KI-1 dan KI-2.
Hal ini perlu saya ingatkan agar tidak terjadi lagi debat yang tak terselesaikan antara guru dengan kepala sekolah dan wakasek Kurikulum dalam penetapan KKM khusus pada sekolah terpencil atau yang ada di pedesaan. Dengan adanya ketetntuan tersebut sekalipun sekolah berada di pedesaan atau sekolah terpencil dengan sarana dan prasana yang sangat tidak memadai dan mungkin didukung guru yang belum professional KKM untuk KI-3 dan KI-4 harus B- setara dengan nilai 2.66 (skala 4) dan nilai 66 sd. 70 untuk skala 100.
Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki kondisi: kemampuan rata-rata peserta didik ”65”, tingkat kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM = ---------------- X 100
9
(2 + 2 + 2) = ---------------- X 100
9
= 66,7 atau dibulatkan 67
Panduan KKM SMP download
Panduan KKM SD download
Panduan KKM SMA download
DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
0 comments:
Post a Comment